CIRI-CIRI PROFESI
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
PRINSIP ETIKA PROFESI
1. TANGGUNG JAWAB.
- Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak
dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. KEADILAN.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3. OTONOMI.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di
beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT SUATU PROFESI
1)
Melibatkan kegiatan intelektual.
2)
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)
Memerlukan persiapan yang profesional & bukan sekedar latihan.
4)
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5)
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6)
Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
7)
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)
Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
1)
Etika milik setiap kelompok masyarakat
2)
Masyarakat Profesional
3)
Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang
telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.
KODE ETIK PROFESI yaitu norma atau
azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
● Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
● Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
● Untuk meningkatkan mutu profesi.
● Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
● Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya
sendiri.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1)
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2)
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3)
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
0 comments:
Post a Comment